Embun Pajar Media
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Embun Pajar Media
No Result
View All Result

Wawako Pimpin Rapat Teknis Penyelenggaraan Hajatan di Kota Lubuklinggau

by
23/07/2020
in Lubuklinggau
Wawako Pimpin Rapat Teknis Penyelenggaraan Hajatan di Kota Lubuklinggau
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

LUBUKLINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar memimpin rapat persiapan terkait pemberlakukan surat edaran (SE) tentang teknis dibolehnya hajatan di Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek, Kamis (23/7/2020).

Dalam arahannya Wawako menyampaikan rapat ini khusus membahas SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan. Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 itu disebutkan masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenisnya, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi sambung Wawako, antara lain masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan dinas kesehatan (Dinkes). Selanjutnya wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitaizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyeprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan.

“Hajatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan,” tegasnya.

Selain syarat diatas, ada hal lain yang juga harus ditaati, diantaranya jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.

Kemudian tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan diatas panggung tidak lebih dari 4 orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara.

Untuk hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah.

Lebih penting lagi, acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan disetiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian.

Syarat lain surat izin keramaian wajib ditembuskan kepada camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau, wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan didalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung.

Sedangkan ditenda hanya setengah dari kapasitas tenda, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang.

Menurut Wawako, bisa saja syaratnya berubah dan sewaktu-waktu dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau. Dirinya meminta kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19.

“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya,” pungkas Wawako. /RLS-Kominfo

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Simulasikan PAM TPS dan Pencegahan Karhutla

Next Post

Sekda Pimpin Rapat Teknis Bahas Sewa Rumah Dinas

Next Post
Sekda Pimpin Rapat Teknis Bahas Sewa Rumah Dinas

Sekda Pimpin Rapat Teknis Bahas Sewa Rumah Dinas

Akis-Baikuni Serahkan 8.300 Berkas Perbaikan

Akis-Baikuni Serahkan 8.300 Berkas Perbaikan

Wawako Hadiri Rakor dengan Panglima TNI dan Kapolri

Wawako Hadiri Rakor dengan Panglima TNI dan Kapolri

Discussion about this post

Berita Terbaru

Pengurus Koni Linggau Dilantik

Pengurus Koni Linggau Dilantik

Februari 28, 2021
Miliki Sabu 10 Gram, Birin Diringkus

Miliki Sabu 10 Gram, Birin Diringkus

Februari 27, 2021
Doa Bersama, Santuni Anak Yatim 

Doa Bersama, Santuni Anak Yatim 

Februari 27, 2021
Personil Humas Latihan Public Speaking

Personil Humas Latihan Public Speaking

Februari 24, 2021
Mantan Anggota Fraksi PKB Linggau Ditangkap

Mantan Anggota Fraksi PKB Linggau Ditangkap

Februari 22, 2021
Wako Buka STQ V Tahun 2021

Wako Buka STQ V Tahun 2021

Februari 20, 2021
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.