Embun Pajar Media
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Embun Pajar Media
No Result
View All Result

Juli, Warga Bisa Cetak KK Sendiri

by
15/06/2020
in Musirawas
Juli, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MUSIRAWAS-Mulai Juli, semua warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) di rumah masing-masing. Dokumen yang dicetak pun menggunakan printer dan kertas biasa ukuran HVS atau A4 80 gram. Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Mura, HM Yori melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Rahmat Dinata, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, pemberlakuan sistem pembuatan dokumen kependudukan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Namun sebelum mencetak dokumen lanjut Rahmat, warga terlebih dahulu harus mengikuti prosedur dari Disdukcapil Mura. Warga diminta melaporkan diri bahwa sudah melakukan data secara online. Apabila selesai, pihak Disdukcapil akan memberi informasi bahwa KK tersebut bisa dicetak.

“Program ini sangat baik untuk diterapkan, semakin mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, kita harus menghindari kerumunan,” tuturnya.

Menurut dia, Bupati H Hendra Gunawan sangat mendukung program-program pelayanan yang mempermudah masyarakat dalam berurusan. Termasuk program terbaru pembuatan dokumen kependudukan tersebut.

“Dokumen seperti KK menggunakan kertas biasa sudah dipastikan keamanannya karena tetap menggunakan barkode untuk menjaga kepemilikan KK. Diharapkan instansi lain seperti perbankan dan BPJS agar tidak mempermasalahkan perubahan kertas KK yang menggunakan kertas biasa itu,” ucap Rahmat.

Ia menambahkan, masyarakat yang sudah mencetak dokumen kependudukan dengan kertas security printing yang lama, tidak perlu khawatir untuk merubah atau mencetak baru. “Dokumen yang lama masih berlaku, kecuali ada kesalahan nama dan sebagainya, bisa diajukan untuk perubahan data KK dan akta-akta,” pungkasnya. /NAB

ShareTweetSend
Previous Post

Kepergok Simpan Ekstasi dalam Lemari

Next Post

KPU Segera Bimtek Penyelenggara Adhock

Next Post
KPU Segera Bimtek Penyelenggara Adhock

KPU Segera Bimtek Penyelenggara Adhock

Hanya Terima Pendaftar Siring Agung

Hanya Terima Pendaftar Siring Agung

Akmal-Triono Optimis Penuhi Syarat Pencalonan

Akmal-Triono Optimis Penuhi Syarat Pencalonan

Discussion about this post

Berita Terbaru

Polres Gelar Sertijab Dua Kapolsek dan Kasat Binmas

Polres Gelar Sertijab Dua Kapolsek dan Kasat Binmas

Maret 8, 2021
Rehab Irigasi Tugumulyo, Dua Tahap Pengeringan

Rehab Irigasi Tugumulyo, Dua Tahap Pengeringan

Maret 8, 2021
Wako: Harus Pandai Siasati Anggaran

Wako: Harus Pandai Siasati Anggaran

Maret 5, 2021
Pemkab Mura Dukung Penuh Program SMSI

Pemkab Mura Dukung Penuh Program SMSI

Maret 5, 2021
Vaksinasi Covid-19, Dua Wartawan Mangkir

Vaksinasi Covid-19, Dua Wartawan Mangkir

Maret 4, 2021
Linggau Tuan Rumah Rakerda BKKBN

Linggau Tuan Rumah Rakerda BKKBN

Maret 3, 2021
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.