MURATARA – Sedikitnya 11 ASN yang terdiri tiga pejabat di lingkungan Pemkab Muratara bersama satu kades, diperiksa Bawaslu Muratara atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, Jumat (3/7). Pasalnya, ASN dan kades tersebut diduga membahas strategi pemenangan salah satu bakal calon peserta Pilkada Muratara 2020.
“Betul, sekarang masih proses klarifikasi, masih on Proses. Sabtu (4/7) besok, masuk ke kajian hukumnya. Hasil pemeriksaan nantinya akan kami kirim ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red) yang akan memutuskan sanksi terhadap ASN,” kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir kepada wartawan, usai pertemuan.
Munawir menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut bermula dari laporan masyarakat, Kamis (2/7) dan dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Menurut dia, penanganan pelanggaran netralitas ASN akan menjadi salah satu konsentrasi Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu. Termasuk upaya pencegahannya dalam penyelengaraan Pilkada Muratara 2020.
“Untuk itu, perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Salah satunya dengan KASN, lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya. /NAB
Discussion about this post