MUSI RAWAS – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil meringkus Doni Setiawan (34), warga RT 11 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Doni ditangkap di rumahnya, Jumat (30/10) pagi lantaran diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,37 gram.
Serta, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Harnic yang ditemukan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar rumah tersangka.
Tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,37 gram.
Serta, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Harnic yang ditemukan di dalam lemari baju yang terletak didalam kamar rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Tersangka sudah ditahan di mapolres. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. /rls-DKJ
Discussion about this post