MUSI RAWAS – Dua personel Polres Mura, Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya diberhentikan karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas alias jarang ngantor. Sebelumnya dua polisi tersebut bertugas sebagai Satsbhara Polres Mura.
Pemberhentian keduanya ditandai dengan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lapangan belakang, Mapolres Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (2/11/2020). Upacara dipimpin Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya serta para Kabag, Kasat.
,
Dalam kesempatan itu, AKBP Efrannedy menyampaikan arahannya bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” kata Efrannedy.
Untuk diketahui, penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Lalu asas distributif dan kemanfaatan yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu, putusan PTDH tersebut juga berlandaskan “Asas Keadilan”, maksudnya Polres Mura harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota polri yang telah melakukan pelanggaran norma etika dan disiplin sebagai anggota polri dengan memberikan punishment.
Salah satu Implementasinya adalah penertiban keputusan Kapolda Sumsel Nomor :Kep/555/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang PTDH, Aipda Husni Thamrin dan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/564/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Briptu Juanda Kartawijaya, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya.
“Maka dari itu terpaksa dilakukan PTDH kepada yang bersangkutan. Walaupun sebelum mengambil keputusan ini, sudah diberi peringatan dan pendekatan, hanya saja yang bersangkutan masih melakukannya, oleh sebab itu dilakukan PTDH ini, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya,” tegas Kapolres. /rls-DKJ
Discussion about this post