MUSI RAWAS – Pemberian bingkisan atau souvenir sebagai bahan kampanye paslon peserta Pilkada serentak 2020, diperbolehkan. Namun harganya dibatasi maksimal Rp60 ribu. Demikian dikatakan Ketua KPU Mura, Anasta Tias dalam rakor bersama Bawaslu dan Paslon Peserta Pilkada Mura 2020, kemarin (18/10).
“Saya mengingatkan agar para paslon dan tim kampanye, tidak membagikan souvenir melebihi harga Rp 60 ribu. Jika melebihi ketentuan, maka itu sudah masuk kategori politik uang,” ungkap Anas.
Anas menjelaskan, pembatasan harga maksimal souvenir tersebut tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020. Selain nilai souvenir, PKPU dimaksud juga membatasi 10 jenis bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada masyarakat jika paslon melakukan sosialisasi.
Anas menyebutkan, 10 jenis bahan kampanye tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.
“Berhubung Pilkada di tengah pendemi Covid-19, maka dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslon juga bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah dan hand sanitizer,” tambah Anas. /rls-DKJ
Discussion about this post