LUBUKLINGGAU-Jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, mengamankan Indra Marsa (36), warga Jalan Garuda Hitam Gang Annur I RT 1 No 62 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Tersangka ditangkap petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 0.30 gram, Jumat (3/7).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, iptu Sopian Hadi menjelaskan kristal diduga sabu tersebut disimpan di dalam celana pelaku yang dibawanya dari Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Bengkulu.
“Penangkapan dilakukan diterminal Watas Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Durian Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah digeledah, didapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram
yang disimpan di dalam celana pelaku,” ujar Sopian Hadi, Minggu (5/7).
Setelah diintegrasi lanjut Kasat, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Kus, warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti bersama tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses sidik. Kami pun segera melaksanakan upaya lidik dan mengejar pemasok narkotika kepada tersangka,” pungkas dia. /NAB
Discussion about this post