PALEMBANG – Peraturan KPU tentang lanjutan Pilkada serentak 2020, resmi diundangkan sejak Jumat (12/6), dengan Nomor 5 Tahun 2020.
“Kami siap melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada 2020 dengan memperhatikan protokol covid-19,” kata Komisioner KPU Sumsel, Hendri Almawijaya, Sabtu (13/6).
Hendri menjelaskan, PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut sekaligus mengubah hampir jjadwal tahapan Pilkada serentak.
“Salah satunya, pengunduran jadwal verifikasi faktual (vertual) dukungan pasangan calon perseorangan, awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan Kamis (18/6), diundur enam hari menjadi Rabu (24/6),” kata Hendri.
Hendri menambahkan, ada tiga dari tujuh kabupaten/kota di Sumsel yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dan tercatat memiliki balon perseorangan yakni Kabupaten Mura, Muratara dan OKU Timur.
“Petugas harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan vertual dukungan perseorangan, meski bukan zona merah dan beresiko tinggi penularan Covid-19. Misalnya menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak, ” katanya. /NAB
Discussion about this post