MUSI RAWAS – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi ujung tombak dalam suksesi pengawasan setiap Pemilu, tak terkecuali Pilkada Mura 2020. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Mura, Oktoreni Sandhra Kirana kepada wartawan, kemarin.
Untuk itu lanjut Reni, pihaknya mencari orang yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Makanya dalam rekrutmen PTPS, Panwascam tidak boleh melanggar tiap ketentuan dari Bawaslu.
Adapun syarat menjadi PTPS, minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar, berijazah minimal SLTA/Sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara dan tidak menjadi pengurus parpol, anggota partai politik serta tim sukses. Selain syarat tersebut diutamakan calon yang mempunyai pengalaman dalam pengawasan Pemilu serta menguasai Ilmu Teknologi (IT).
“Kami ingatkan Panwascam bisa selektif menerima berkas-berkas pendaftaran, baik yang diberikan langsung ke PKD maupun Panwasacam setempat. Sehingga, semua yang diamanahkan tugas sebagai PTS bisa menjaga amanah yang sudah diberikan, yakni menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Reni seraya menambahkan, jumlah PTS yang akan direkrut diperkirakan sejumlah 814 orang, sesuai dengan jumlah TPS. /DKJ
Discussion about this post