MURATARA-Bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan bakal paslon peserta Pilkada Muratara 2020 kepada jajaran PPS dilaksanakan terpisah selama dua hari, Selasa (23/6) dan Kamis (25/6). Sebab peserta bimtek perlu dibatasi maksimal 50 orang guna menghindari kerumunan, memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Muratara, Ardianto menjelaskan, bimtek hari pertama dalam rangka persiapan jelang verfak dukungan perseorangan tersebut dilaksanakan di dua tempat. Pertama dipusatkan di Balai Desa Tanjung Beringin untuk Anggota PPS dalam wilayah Kecamatan Rupit dan Karang Jaya. Kedua bimtek di Aula Pasar Kelurahan Surolangun untuk PPS di Kecamatan Ulu Rawas dn Rawas Ulu.
“Rabu (24/6), ada agenda rakor bersama bawaslu dan seluruh stakeholder terkait.
Kemudian bimtek hari PPS dilanjutkan Kamis (25/6), dipusatkan di Aula Kecamatan Karang Dapo untuk Anggota dalam wilayah Kecamatan Karang Dapo dan Rawas Ilir. Lalu bimtek di Aula Kecamatan Nibung untuk Anggota PPS dalam wilayah Kecamatan Nibung,” kata Ardi.
Ardi menyampaikan, Anggota PPK telah lebih dulu mengikuti bimtek sebelum pandemi covid, tepatnya bersamaan verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan perseorangan. Namun saat Bimtek bagi PPS, seluruh PPK tetap mendampingi sekaligus monitoring.
“Bimtek harus dilakukan tatap muka untuk optimalitas kegitan terutama dalam penyerapan materi. Kami juga menyiapkan video tutorial terkait pelaksanaan verfak. Disampaikan pula petunjuk teknis (juknis), surat edaran (SE) tentang pelaksanaan verfak perseorangan yang sudah memuat standar protokoler covid. Intinya semua materi kami rampingkan supaya peserta lebih mudah menyerap dan memahami materi,” jelas dia.
Mengenai pesebaran dukungan perseorangan lanjut Ardi, cenderung merata di setiap desa dan kecamatan. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 16.799 berkas yang diserahkan LO bakal paslon Akis-Baikuni. Untuk sementara, berkas dukungan bakal paslon Akis-Baikuni sudah memenuhi syarat dukungan minimal ditetapkan yang sebanyak 14.688 orang.
Masih kata Ardi, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan LO perseorangan tingkat kabupaten untuk meminta penegasan supaya mengeluarkan SK terhadap nama-nama LO ditingkat kecamatan dan desa. Apalagi Rabu besok (24/6), merupakan batas akhir penyerahan nama-nama LO.
“Paslon perseorangan diminta menjamin penyedian alat komunikasi bagi LO hingga di setiap desa guna mempermudah koordinasi. Upaya ini juga diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan verfak terutama untuk pemanfaatan waktu agar lebih efisien, ” terang Ardi.
Ia menambahkan, verfak bagi pendukung yang berkebutuhan khusus bisa memanfaatkan teknologi informasi video call, termasuk pendukung yang sakit atau sedang berada di luar daerah. “Jadi verfak tidak bisa hanya menghubungi lewat telpon karena pendukung harus menunjukkan wajah dan KTP-el, ” pungkas dia. (NAB)
Discussion about this post