MUSI RAWAS – Darwin (28), warga Jalan Waringin Lintas RT 3 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Lubuklinggau, harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, Darwin diduga menganiaya M Sobri (50),
menggunakan gunting hingga tangan korban mengalami luka robek.
Penganiayaan yang menyasar korban
warga Jalan Arjuna RT 6 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, terjadi ditempat hajatan Desa Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura, Senin (15/3) sore. Tersangka Darwin diringkus petugas Satreskrim Polres Mura di rumahnya setelah korban M Sobri melapor ke polisi, Jumat (19/3) malam.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut akibat salah paham antara tersangka dan korban. Tersangka nekat menganiaya korban menggunakan gunting sehingga mengenai tangan korban.
“Selanjutnya korban melapor ke polres agar yang bersangkutan diproses hukum, karena korban merasa tidak terima dan merasa dirugikan,” kata Alex, Sabtu (20/3).
AKP Alex menjelaskan, korban adalah penjual balon anak-anak dan tersangka adalah penjual ikan cupang. Kejadian tersebut bermula keduanya berjualan di salah satu tempat hajatan di Desa Jambu Rejo. Tiba-tiba, tanpa sebab yang jelas, diantara keduanya terjadi salah paham hingga membuat tersangka nekat menganiaya korban. (dkj)
Discussion about this post