MUSI RAWAS – Diduga mencuri getah karet seberat 40 kg milik tetangga, Ruslan Efendi (43) ditahan Polsek Megang Sakti, Jumat (20/11) siang. Kejadian dugaan pencurian tersebut bermula saat korban Ahmadi (40) sedang tidur, pelaku merusak pagar bambu belakang milik korban di Dusun I Desa Megang Sakti IV Kecamatan Megang Sakti, Rabu (18/11) malam.
Pelaku mencuri getah karet meenggunakan sepeda motor jenis Nozomi tanpa nopol warna hitam. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Megang Sakti berharap getah miliknya bisa kembali dan pelaku ditangkap.
Korban merasa curiga terhadap pelaku, saat dimintai keterangan pelaku melarikan diri dan pelaku dikejar masyarakat dibantu petugas. Saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu warna hitam bersarungkan kertas isolasi warna hitam.
Namun massa mengepung pelaku, sehingga pelaku tidak bisa melakukan perlawanan. Untungnya ada petugas sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan digelandang petugas ke Polsek Megang Sakti.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut dan pelakunya sudah ditahan anggota.
“Pelaku Ruslan Efendi beserta BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarungkan kertas isolasi warna hitam, sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” singkatnya. (rls-DKJ)
Discussion about this post