MUSI RAWAS – Indra alias In (35) dan Rodyanto alias Rodi (40), warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura, dipelor petugas Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Kamis (15/10) sekitar pukul 02.00 WIB. In dan Rodi diringkus karena diduga terlibat perampokan terhadap PNS bernama Ingatlah (54), warga Dusun I Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura. Aksi pembegalan terhadap Ingatlah terjadi di Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Senin (21/9) lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian tersangka diringkus petugas saat sedang main kartu di tenda Desa Remayu. Berbekal info dari masyarakat, anggota melakukan penangkapan.
Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan memiliki sebilah pisau. Tembakan peringatan pun tidak dihiraukan tersangka, sehingga anggota melakukan tindakan terukur dengan menembak ke arah kaki dan tersangka Indra berhasil diamankan,” terang AKP Alex.
Kemudian Petugas langsung pengembangan terhadap tersangka Rodi. Saat diamankan di rumahnya, tersangka Rodi juga sempat melakukan perlawan dengan tangan kosong namun berhasil dibekuk petugas. Selain mengamankan dua tersangka, petugas melakukan penyitaan terhadap sepeda motor Yahama Jupiter Z, sepeda motor Honda Revo, HP Samsung J1 ace, baju kaos panjang warna biru milik indra dan sebilah pisau.
Mengenai kasusnya, bermula ketika kedua tersangka mengendarai sepeda motor yang berlawanan arah dengan korban. Kemudian saat berpapasan, tersangka menendang kaki korban yang mengendarai sepeda Motor Jupiter Z. Pelapor terjatuh dan salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau merebut sepeda motor korban dan mengambil tas milik korban.
Lalu, tersangka lari membawa sepeda motor korban kearah Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Akibat kejadian ini pelapor kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 5414 GF, warna biru dan tas warna coklat yg berisikan uang seniai Rp. 3.000.000.
Korban juga kehilangan Hp Samsung J1 ace, HP realmi C3, KTP korban, dua buah ATM Bank Sumsel Babel hingga dihitung keseluruhan kerugian senilai Rp. 10.000.000 dan melaporkan perkara ini ke Polsek Jayaloka. /rls-DKJ
Discussion about this post