MUSI RAWAS -Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus Satpam PT Indico Hulu Energi, Mat Aji (37) di Pos Penjagaan perusahaan setempat di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Selasa (10/11) sekitar pukul 23.40 WIB.
Warga Dusun IV Desa Lubuk Rumbai ini.
diringkus petugas diduga terlibat dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap HP, pekerja PT Arta Kencana di Dusun IV, Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sabtu (7/11) siang.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Eko saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan. Yersangka diringkus berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka sedang berjaga di tempatnya bekerja.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B- 27/XI/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Kelingi, tgl 07 November 2020. Dimana perkara tersebut terjadi bermula, saat korban sedangkan bekerja menggali lubang untuk memasang pipa penyalur gas.
Tiba-tiba tersangka, datang langsung marah-marah dengan mengatakan “kamu berentilah dulu begawe sebelum ado uang kompensasi kamu, kemarenkan sudah ku kasih tahu, kamu ini kan begawe didepan rumah kakak ku”.
Secara tiba-tiba tersangka langsung melemparkan kaca etalase serta kursi panjang kedalam lubang tempat dimasukkan pipa penyalur gas yang mana didalam lubang tersebut ada pekerja AN, sedang mengali lubang.
Lalu, tersangka mendekati korban dan langsung meremas mulut dan mencekik dengan tangan kanannya sambil mengatakan, “kamu nak berenti dak begawe,”.
Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berjenis parang kemudian tersangka membacok pipa induk penyalur gas milik PT. Arta Kencana.
“Maka dari kejadian dan laporan korban serta keterangan saksi-saksi kami meringkus tersangka berikut BB sebila senjata tajam berjenis parang dan satu buah pipa,” tutup mantan Kapolsek Megang Sakti ini. /rls-DKJ
Discussion about this post