MUSI RAWAS – Salah seorang kepala daerah diduga melanggar kode etik atas keterlibatan dalam kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Musi Rawas karena tanpa ada Izin dari Gubernur Sumatera Selatan.
Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik tersebut membuat pihak Bawaslu kabupaten Musirawas merekomendasikan laporan dugaan Pelanggaran diteruskan ke Mendagri dengan Nomor. 004/Reg/LP/PB/Kab.06.10/X/2020, di tandatangi oleh Ketua Bawas Musi Rawas, Oktureni pada tanggal 29 Oktober 2020.
Andre Novanto selaku pelapor kepada awak media, Rabu (04/11/20), mengatakan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Sebagaimana diketahui bahwa Walikota Lubuklinggau cukup aktif ikut berkampanye paslon, sampai berberapa kali diberitakan di media dan saat konfirmasi ke Bawaslu beliau berkampanye tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera-Selatan,” katanya.
Komisioner Bawaslu Mura,
Khoirul Anwar kepada wartawan menjelaskan, membenarkan rekomendasi Bawaslu ke Mendagri terkait laporan Dugaan pelanggaran Kode Etik Walikota Lubuklinggau.
“Sebenarnya tidak ada larangan apapun, yang kami tindaklanjuti itu dia ikut kampaye namun tidak memiliki izin secara resmi. Tidak ada pilih kasih semua akan kami tindaklanjuti, termasuk ASN di Musirawas dan Walikota Lubuklinggaupun kami rekomondasikan ke pihak yang terkait dan kami menunggu hasilnya,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya tidak ada tebang pilih ataupun pilih kasih setiap laporan yang masuk ke Bawaslu semua diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Baik laporan dari Paslon nomor urut satu ataupun laporan dari Paslon nomor urut dua semua ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutupnya. /rls-BLG
Discussion about this post