MUSI RAWAS – KPU Musi Rawas (Mura) bakal menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk proses penghitungan suara pada Pilkada serentak 2020. Demikian dijelaskan Teknis dan Penyelenggaraan, Apandi kepada wartawan, kemarin.
Apandi menerangkan, aplikasi Sirekap tersebut akan digunakan mulai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga kabupaten. Menurut dia, penggunaan aplikasi Sirekap lebih efisien karena akan memangkas tenaga dan waktu petugas dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara di Pilkada Mura 2020.
“Nantinya, PPS dan KPPS di tiap TPS, akan dibekali bimbingan teknis (bimteks) terkait penggunaan aplikasi Sirekap. Disitu ada formulir hasil. Nantinya di TPS hanya ada satu formulir, yaitu formulir hasil yang ukurannya plano,” terang Apandi.
Apandi menambahkan, aplikasi Sirekap tersebut juga membutuhkan akses sinyal yang kuat. Hal itu, sambung dia, bisa menjadi salah satu kendala dalam pengaplikasian Sirekap di Pilkada Mura 2020 ini.
“Minimal jaringan 4G. Mengingat, di beberapa wilayah di Kabupaten Mura, kualitas jaringan internetnya, belum terlalu memadai untuk mengirimkan foto hasil Sirekap tadi,” ungkapnya.
Selain itu lanjut dia, nantinya KPPS juga tidak lagi mengeluarkan dokumen berbentuk hard copy. Tetapi, saksi dan PTPS bisa mencetak sendiri dari barkode yang akan disediakan. Masyarakat pun bisa langsung mengetahui pada hari itu juga jumlah suara yang masuk.
“Namun secara formal, hasil akhir perolehan suara Pilkada Mura 2020, tetap melalui pleno berjenjang dari tingkat KPPS hingga KPU Kabupaten Mura ini,” pungkasnya. /DKJ
Discussion about this post