Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedy Purma Jaya, Rabu (21/10) menjelaskan, tersangka meminjam sepeda motor milik ayahnya di rumah, Selasa (13/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Buruh PT AKL ini meminjam sepeda motor tersebut dari adiknya namun tidak dikembalikan.
Usut punya usut, sepeda motor rupanya digadaikan tersangka kepada Heri, warga Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut seharga Rp4,5 juta, Rabu (14/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Mengetahui sepeda motor digadaikan anaknya, Sopian melapor ke Polsek Muara Beliti.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kami mendapatkan informasi tersangka berada di sekitar SMAN 1 Muara Beliti, sekitar pukul 21.30 WIB tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek. /rls-DKJ
Discussion about this post