LUBUKLINGGAU – Seluruh elemen masyarakat diminta berpartisipasi mensukseskan pendataan keluarga (PK) 2021. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lubuklinggau, Henny Fitrianty kepada wartawan, Kamis (18/2).
Ia menjelaskan, PK 2021 merupakan kegiatan strategis program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Tujuannya untuk menghasilkan basis data kependudukan, termasuk di dalamnya basis data individu anggota keluarga, basis data keluarga berencana, basis data pembangunan keluarga.
Tujuan lainnya lanjut Henny, memperkuat interoperabillitas antar sistem dan data keluarga guna mewujudkan peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan data keluarga. Melalui PK 21 diharapkan mampu berkolaborasi dan bersinergi dengan pendataan lainnya seperti pemuktahiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“PK 21 perlu dilakukan untuk mendukung perumusan intervensi kepada keluarga yang lebih baik dan tepat sasaran pasca pandemi Covid-19 khususnya di daerah 3T. Sasaran PK 21 adalah keluarga dan keluarga khusus,” kata Henny.
Ia menerangkan, definisi keluarga termaktub dalam UU Nomor 52 Tahun 2009, yakni unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari: suami, istri, atau; suami istri dan anaknya, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak.
Sedangkan keluarga Khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek atau nenek dan cucunya atau seorang diri.
Masih kata Henny, metode PK 2021 dilakukan melalui metode SENSUS dengan mendata seluruh keluarga di Indonesia dengan melakukan kunjungan rumah ke rumah dengan teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan formulir F/I/PK/21.
“Pengolahan data dilakukan di tingkat kecamatan dengan memanfaatkan Balai Penyuluhan. Pengumpulan data juga bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone. Data diinput langsung oleh kader dengan aplikasi berbasis smartphone. (*/dkj)
Discussion about this post