LUBUKLINGGAU-Miswanto (51), warga Jalan Raya Lubuk Kupang RT 01 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, diduga menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Bunga (19), pelajar hingga hamil tujuh bulan. Perbuatan tak senonoh ini terjadi Selasa (14/1) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.
Kelakuan bejat sang ayah tiri ini terbongkar saat kakak korban mengetahui adiknya pulang dari Lampung dengan kondisi hamil.
Korban menceritakan bahwa telah setubuhi ayah tirinya, sebelum korban berangkat ke Lampung. Akibat dari kejadian itu, kakak korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
“Supaya diproses secara hukum. Setelah cukup bukti permulaan, kami mengamankan tersangka. Guna mempertanggung jawabkan hal itu, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian, Selasa (6/7).
Dikatakan Mustofa, kasus ini menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau, apalagi rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam setahun bisa 5 sampai enam kasus. Ia menghimbau para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.
“Mari jaga kembali putra-putri kita, kalau mereka tidak pulang tolong dicari. Kmi akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar hal sepeti ini tidak terjadi lagi. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata kapolres.
Tersangka Miswnato mengakui telah menghamili anak tirinya dengan dalih suka sama suka. “Awalnya tidak mau, tapi terus dirayu akhirnya bisa disetubuhi,” ucapnya. /YUD
Discussion about this post