MUSIRAWAS – Pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Mura 2020, ditetapkan paling banyak sebesar Rp8,6 miliar. Demikian disampaikan Ketua KPU Mura, Anasta Tias, kepada wartawan, kemarin.
Anas mengatakan, penetapan batasan maksimal dana kampanye paslon tersebut sesuai kesepakatan antara paslon yang diwakili masing-masing Liaison Officer (LO) dan KPU Mura serta dituang dalam berita acara nomor 189/BA/1605/KPU-Kab/IX/2020.
KPU Mura telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Mura nomor 121/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/IX/2020.
Anas menerangkan, pembatasan pengeluaran dana kampanye juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2017. Rinciannya untuk biaya pertemuan terbatas maksimal Rp350 juta, pertemuan tatap muka maksimal Rp350 juta, pembuatan bahan kampanye maksimal Rp5,11 miliar, jasa manajemen atau konsultan Rp200 juta dan penyebaran bahan kampanye maksimal Rp142 juta.
“Adapun alat peraga kampanye (APK) yang dibiayai masing-masing paslon, baliho maksimal Rp15 juta, umbul-umbul Rp156 juta dan spanduk Rp188 juta. Sehingga total keseluruhan pengeluaran dana kampanye Rp8,6 miliar,” sebut Anas.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Mura, Apandi menambahkan, setiap paslon wajib memberikan laporan penggunaan dana kampanye, termasuk penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Ada tiga tahap pelaporan yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Apandi. /DKJ
Discussion about this post