LUBUKLINGGAU-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, menggelar sidang arbitrase lanjutan di ruang BPSK Lantai II Kantor Disdagin Lubuklinggau, Rabu (17/6). Sidang itu memfasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen, 10 Konsumen/Penggugat yang memberikan kuasa kepada Sanderson Syafe’i (Ketua YLKI Lahat Raya) melawan pelaku usaha/tergugat PT Lahat Maju Jaya (LMJ) developer Perumahan Rafika 4 Lahat.
Kepala BPSK Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi menyampaikan, sidang menghadirkan dua pihak yang bersengketa, yakni konsumen dan pelaku usaha. Bahwa Persidangan Arbitrase dengan Agenda Pembacaan Jawaban Tertulis pihak Tergugat atas Pokok-pokok Gugatan Pihak Penggugat.
Selanjutnya pula Para Pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menyerahkan barang bukti (BB), dilanjutkan dengan Majelis BPSK melakukan pendalaman BB yang diajukan para pihak. Telah dimintakan kepada Majelis BPSK dan para pihak bersepakat pada Senin (22/6), bakal dilakukan Sidang Lapangan Permintaan Keterangan kepada Pihak-pihak terkait, berikut Pemeriksaan 10 unit Bangunan Rumah di Perumahan Rafika 4 Kabupaten Lahat.
Adapun pimpinan sidang terdiri atas ketua majelis dan empat anggota majelis yang merupakan anggota BPSK Kota Lubuk Linggau. Lebih lanjut Sidang Arbitrase secara efektif akan membacakan Putusan Peradilan Arbitrase paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Persidangan berlangsung agak alot dimana Pihak penggugat atau konsumen menunjukan bukti-bukti mengenai gugatannya.
Selain itu, konsumen melalui kuasanya juga menjelaskan kronologis detail mengenai kerugian yang dialami dengan rinci terkait rumah subsidi Program Pemerintah yang layak huni.
Usai sidang, Sanderson mengapresiasi keputusan atas berkenannya pihak Majis BPSK melakukan sidang lapangan walau jarak jauh untuk menegakan hak konsumen dalam mencari keadilan atas kerugian yang dialami konsumen. “Secara organisasi YLKI Lahat Raya, kami akan menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten untuk tegaknya kebenaran,” ujar Sanderson. /RLS
Discussion about this post