Embun Pajar Media
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Embun Pajar Media
No Result
View All Result

BPSK Segera Sidang Lapangan

Sengketa Perumahan Rafika 4

by
18/06/2020
in Lubuklinggau
BPSK Segera Sidang Lapangan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LUBUKLINGGAU-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK) Lubuklinggau, menggelar sidang arbitrase lanjutan di ruang BPSK Lantai II Kantor Disdagin Lubuklinggau,  Rabu (17/6). Sidang itu memfasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen, 10  Konsumen/Penggugat yang memberikan kuasa kepada Sanderson Syafe’i (Ketua YLKI Lahat Raya) melawan pelaku usaha/tergugat PT Lahat Maju Jaya (LMJ) developer Perumahan Rafika 4 Lahat.

Kepala BPSK Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi menyampaikan,  sidang menghadirkan dua pihak yang bersengketa, yakni konsumen dan pelaku usaha. Bahwa Persidangan Arbitrase dengan Agenda Pembacaan Jawaban Tertulis pihak Tergugat atas Pokok-pokok Gugatan Pihak Penggugat.

Selanjutnya pula Para Pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menyerahkan barang bukti (BB),  dilanjutkan dengan Majelis BPSK melakukan pendalaman BB yang diajukan para pihak. Telah dimintakan kepada Majelis BPSK dan para pihak bersepakat pada Senin (22/6),  bakal dilakukan Sidang Lapangan Permintaan Keterangan kepada Pihak-pihak terkait, berikut Pemeriksaan 10 unit Bangunan Rumah di Perumahan Rafika 4 Kabupaten Lahat.

Adapun pimpinan sidang terdiri atas ketua majelis dan empat anggota majelis yang merupakan anggota BPSK Kota Lubuk Linggau. Lebih lanjut Sidang Arbitrase secara efektif akan membacakan Putusan Peradilan Arbitrase paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Persidangan berlangsung agak alot dimana Pihak penggugat atau konsumen menunjukan bukti-bukti mengenai gugatannya.

Selain itu, konsumen melalui kuasanya juga menjelaskan kronologis detail mengenai kerugian yang dialami dengan rinci terkait rumah subsidi Program Pemerintah yang layak huni.

Usai sidang, Sanderson mengapresiasi keputusan atas berkenannya pihak Majis BPSK melakukan sidang lapangan walau jarak jauh untuk menegakan hak konsumen dalam mencari keadilan atas kerugian yang dialami konsumen. “Secara organisasi YLKI Lahat Raya, kami akan menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten untuk tegaknya kebenaran,” ujar Sanderson. /RLS

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tinjau Peningkatan Jalan Mambang

Next Post

Siapkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid

Next Post
Siapkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid

Siapkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid

Tebar Benih Ikan di Sungai Dulu

Tebar Benih Ikan di Sungai Dulu

OPD Terima Penghargaan Lomba KKBPK-Kesehatan Nasional

Discussion about this post

Berita Terbaru

Pemkab Mura Dukung Penuh Program SMSI

Pemkab Mura Dukung Penuh Program SMSI

Maret 5, 2021
Vaksinasi Covid-19, Dua Wartawan Mangkir

Vaksinasi Covid-19, Dua Wartawan Mangkir

Maret 4, 2021
Linggau Tuan Rumah Rakerda BKKBN

Linggau Tuan Rumah Rakerda BKKBN

Maret 3, 2021
Pengurus Binaraga Fitnes Dikukuhkan

Pengurus Binaraga Fitnes Dikukuhkan

Maret 2, 2021
Gegara Hutang, Dua Kritis Satu Luka Sabet

Gegara Hutang, Dua Kritis Satu Luka Sabet

Maret 2, 2021
Pengurus Koni Linggau Dilantik

Pengurus Koni Linggau Dilantik

Februari 28, 2021
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musirawas
  • Muratara
  • Politik
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.