MUSIRAWAS – Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, disepakti pada 9 Desember mendatang. Dengan ditetapkan jadwal sementara tersebut, tahap awal yang perlu dilakukan yakni mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc. Seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Meski begitu, Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana menjelaskan, belum ada petunjuk dan instruksi untuk mengaktifkan Panwascam dan PPL. Saat ini pihaknya masih menunggu instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumsel.
Diejalskan Reni, sebanyak 42 orang Panwascam, 119 orang PPL, 14 orang Kepala Sekretaritan Panwascam bakal diaktifkan setelah dinonaktifkan 2 bulan lalu.
“Mura ada 14 kecamatan, setiap kecamatan ada 3 orang maka jumlah seluruh 42 panwascam. PPL ada 199 terdiri dari satu orang perdesa atau kelurahan. Kita ada 186 desa dan 13 kelurahan maka 199 PPL. Kepala Sekretariat 1 orang perkecamatan maka 14 orang. Ditambah lagi staf pns dan non pns,” jelasnya.
Saat ini, kata Reni, pihaknya terus mengikuti kegiatan rapat melalui zoom membahas perkembangan layak atau tidak dilaksanakan Pilkada dalam waktu dekat ini. “Kami sangat berharap kondisi semakin membaik sehingga rangkaian pilkada segera dimulai. Namun apabila memang kondisinya tidak memungkinkan, kami tetap menunggu instruksi dan petunjuk apakah harus dilanjut atau ditunda kembali,” tutupnya. /NAB
Discussion about this post