Adapun sembilan orang yang diamankan yakni AG (23) dan EH (38), warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kemudian, pasangan suami isteri EE alias D (40) dan DS alias T (30), warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Lima lainnya yakni B (18) warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, JP (18) warga Sungai Naik, S warga Pasar Surulangun, Y (39) warga Pasar Surulangun dan SD (17) warga Sungai Lanang.
Kepala BNN Mura Hendra Amoer dan Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka, AG dan EH yang membawa sabu di Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Mura, Selasa (13/10) malam.
“AG dan EH membawa mobil berisi sabu 2,109 Kg, dikemas dengan bungkus teh cina warna hijau. Setelah mengamankan BB dan mendengarkan keterangan kedua tersangka, bandar sabu tersebut berada di Muratara. Pukul 23.15 WIB kami langsung ke Muratara,” kata Hendra.
Lanjut dia, petugas kemudian menggrebek rumah pasangan suami istri EE alias D dan DS alias T di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu. “Di rumahnya juga memiliki room musik, di sanalah kami amankan lima orang lainnya,” kata Hendra Amoer.
Kemudian tujuh orang tersebut juga diangkut ke BNN Musi Rawas untuk menjalani proses hukum selanjutnya, bersama dua orang yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Dengan gagal edarnya barang haram tersebut, berarti 10 ribu jiwa generasi penerus dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkas dia. /rls-DKJ
Discussion about this post